Jumat, 17 Oktober 2014

Analisis peliputan berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dimedia cetak maupun media televisi.

 1. Media Cetak
Selama ini surat kabar Lampu Hijau seringkali menurunkan pemberitaan yang menonjolkan kata-kata, kalimat, foto yang vulgar dan sensasional. Harian ini memiliki ciri khas penulisan judul headline berita utama dengan menggunakan ukuran huruf yang besar dan mencolok perhatian. Lampu Hijau seringkali menyajikan berita terutama mengenai kejahatan khususnya kekerasan seksual dengan gaya standar penulisan mereka sendiri. Jurnalis dalam penyajian beritanya diposisikan sebagai saksi mata peristiwa.
Posisi perempuan seringkali dianggap remeh dalam pemberitaan kekerasan seksual, meskipun sebagai korban. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan bahasa dan konsep yang digunakan dalam permberitaan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan yang cenderung dapat melahirkan bahasa yang tidak sopan. Pada kasus perkosaan dan pelecehan seksual seringkali jurnalis mengganti dengan kata-kata bias gender seperti menggagahi, minta dilayani, menodai, melampiaskan hawa nafsu.
Dalam Kode Etik Jurnalistik sebenarnya telah ada pasal yang mengatur mengenai pemberitaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Hanya saja permasalahannya yaitu apakah koran Lampu Hijau menerapkan pedoman tersebut dalam pemberitaannya terutama mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan. Terlihat bahwa masih terdapat berita – berita terutama kekerasan seksual terhadap perempuan yang belum memperhatikan etika jurnalistik terutama yang terkait dengan aspek berita berimbang dan tidak menghakimi, isi pemberitaan, identitas korban kekerasan seksual, hak melindungi narasumber dan berita tidak berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
- Analisis
Kode Etik Jurnalistik adalah “himpunan etika profesi kewartawanan” (Dewan Pers, 2006:4).
Berdasarkan keterangan Dewan Pers, dapat disimpulkan bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah Etika profesi kewartawanan.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan Kode Etik Jurnalistik adalah suatu pedoman yang harus dimiliki oleh seorang wartawan dalam menjalankan profesinya, sehingga dapat menunjukkan hal-hal yang mana yang harus dilakukan dan yang mana yang tidak boleh dilakukan.
Bahwa penerapan Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan harus melakukan atau mempraktikan sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu surat kabar ke surat kabar lainnya. Namun secara umum, Kode Etik Jurnalistik berisi hal-hal yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Dikutip isi Kode Etik Jurnalistik pasal 4 karena telah disepakati oleh 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia sebagai berikut:
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
           
 Penafsiran
a.     Bohong, berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.     Fitnah, berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis, berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.     Cabul, berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.     Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Berikut definisinya, yakni:
a.     Bohong 
Bohong menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Sigit Daryanto,1998:103), adalah “tidak sesuai dengan bukti dan kebenaran, tidak sesuai dengan kenyataan, dusta; palsu, bukan asli. 
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa berita yang bersifat bohong adalah berita yang dianggap tidak sesuai dengan bukti dan keaadaan yang sebenarnya. Seorang wartawan memasukkan sebuah fakta rekayasa hanya karena untuk melengkapi sebuah berita yang akan disebarkan kepada masyarakat.
b.     Fitnah
Fitnah menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Sigit Daryanto, 1998:188), adalah “pembicaraan yang bersifat menjatuhkan atau menjelek-jelekkan pribadi orang lain tanpa adanya suatu bukti; tuduhan buruk yang dikarang-karang atas seseorang”.
     Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa berita yang bersifat fitnah adalah berita yang bersifat menjatuhkan atau menjelek-jelekkan orang lain tanpa adanya suatu bukti atau kebenaran.
c.      Sadis
Sadis menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Sigit Daryanto, 1998:485) adalah “kejam; terlalu yang kejam/bengis; perlakuan melebihi kejahatan manusia pada umumnya terhadap orang lain”.
     Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa berita yang bersifat sadis adalah pemberitaan yang isinya sangat kejam melebihi kejahatan manusia pada umumnya terhadap orang lain.
d.     Cabul 
Cabul menurut kamus Bahasa Indonesia adalah keji dan kotor, porno, perbuatan buruk melanggar kesusilaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdiknas, Cabul adalah keji dan kotor; tidak senonoh; sangat menjijikan (melanggar kesopanan, kesusilaan).
     Dari uraian di atas, kesimpulannya berita yang bersifat cabul adalah pemberitaan yang didalamnya terdapat kata-kata yang porno ataupun perbuatan buruk melanggar kesusilaan. Kata-katanya dianggap vulgar untuk dibaca oleh masyarakat.
2. Media Televisi
Pada awal kemunculannya, media berfungsi mulia, yaitu sebagai alat untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi landasan moral hidup bermasyarakat hingga sekarang. Seiring perkembangan zaman, fungsi lain ditemukan, yaitu sebagai alat untuk menyebarkan informasi. Waktu berlalu dan penyebaran informasi yang tadinya hanya satu arah berkembang menjadi dua arah, konsumen media dapat memberikan feedback. Media lalu tumbuh menjadi industri. Kini, ukuran kesuksesan sebuah media dalam industri adalah kuota iklan, rating dan share. Pada masa inilah, muncul penyimpangan dalam dunia media,dunia jurnalistik.
Untuk memperoleh kuota iklan, rating, dan share yang baik, media seringkali melakukan hal yang berlebihan. Hal tersebut bertujuan untuk menarik minat pengiklan dan konsumen media. Sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam dunia jurnalistik, dibentuklah sebuah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Saya akan menganalisis beberapa kasus yang terjadi dalam dunia pers nasional. Kasus tersebut melibatkan para jurnalis dan perbuatannya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik serta merugikan konsumen media.
Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar